PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD/34/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumnentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan Masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi hukum, diperlukan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dalam rangka mengelola Dokumentasi dan Informasi yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dilingkungan Pemerintahan Daerah, diperlukan instrumen hukum yang mengatur pelaksanaannya.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum; PERBUP No.24 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan JDIH Ruang lingkup Kelembagaan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
- Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
|