Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2021

Pengelolaan Jaringan Dokumnentasi Dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan JDIH Ruang lingkup Kelembagaan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumnentasi Dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2021
Tanggal Berlaku
13 Desember 2021
Sumber
BD/34/2021
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan