Dalam Peraturan ini diatur Tentang Tata Naskah Dinas Bentuk dan susunan penggunaan dan kewenangan atas nama, pejabat dan pelaksana tugas, paraf, penulisan nama, penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas , kop naskah dinas, sampul naskah dinas bentuk, ukuran dan isi papan nama. perubahan dan pencabutan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat