Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan retribusi yang kealuwarsa, pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat