Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Sesa Setai Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang bidang penyelenggara pemerintahan desa berupa penghasilan tetap kades dan perangkat, tunjangan kepala desa, tunjangan kedudukan BPD, tunjangan kinerja BPD, Oprasional pemerintahan desa, oprasional lembaga, dan insentif aparat lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Sesa Setai Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
16 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
BD/27/2021
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembangunan Alokasi Dana Desa

  2. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Sesa Setai Desa Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan