Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, izin lingkungan, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, permohonan dan penerbitan izin lingkungan, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat