Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 32 Tahun 2013

Izin Lingkungan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, izin lingkungan, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, permohonan dan penerbitan izin lingkungan, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
28 November 2013
Tanggal Pengundangan
28 November 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2013/No. 32
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan