Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 21 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Kota Tegal Tahun Anggaran 2013 Lanjutan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 dengan Sistem Swakelola

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggunaan sistem swakelola dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Kota Tegal Tahun Anggaran 2013 Lanjutan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Kota Tegal Tahun Anggaran 2013 Lanjutan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 dengan Sistem Swakelola
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
02 September 2013
Tanggal Pengundangan
02 September 2013
Tanggal Berlaku
02 September 2013
Sumber
BD.2013/No. 21
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan