Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran VIII angka romawi I huruf A nomor 2 butir a dan penghapusan butir b, perubahan Lampiran VIII angka romawi I huruf B nomor 4 butir c dan Lampiran X Nomor 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat