Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, pengelolaan rumah susun sederhana sewa, kepenghunian, penyewaan ruang bukan hunian, tarif sewa, pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan bangunan rusunawa, penambahan bangunan dan komponen bangunana rusunawa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat