PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - honorarium
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2013/No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa guna memberikan kesejahteraan bagi Tenaga Non
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan program
kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu memberikan
Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pegawai non pegawai negeri sipil, honorarium pegawai non PNS, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2008 dicabut.
- 6 hal
|