Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2013

Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pegawai non pegawai negeri sipil, honorarium pegawai non PNS, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2013 tentang Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
12 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2013
Tanggal Berlaku
12 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No. 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan