Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2013

Pelaksanaan Sistem Kehadiran Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja, tata cara pelaksanaan kehadiran secara elektronik, pelaksanaan kehadiran secara non elektronik, pelaporan kehadiran, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sistem Kehadiran Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
01 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2013
Tanggal Berlaku
01 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No. 14
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan