LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBAGA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA - penataan
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2013/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga
Kemasyarakatan perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Lembaga Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan rukun tetangga dan rukun warga, tata cara pembentukan pengurus rukun tetangga dan rukun warga, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 20 hal
|