Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, perubahan Pasal 22 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, perubahan Pasal 31, penyisipan Pasal 31A, perubahan Pasal 33 ayat (2), dan penyisipan ayat (2a) pada Pasal 33, penyisipan Pasal 36a, perubahan Pasal 37 dan penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 40 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat