TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN - PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD.2012/No. 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan
tunjangan perbaikan penghasilan kepada Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan, termasuk besaran tunjangan dan tata cara pemberian dan pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
- 5 hal
|