KEUANGAN DAERAH - PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2012/No. 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A Ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2007 dicabut.
- 6 hal
|