TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD/05/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur dilingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- peraturan ini dibentuk untuk ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (3) peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN ditetapkan dengan perkada dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
- Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014 UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.21 Tahun 2011; PERDA No.26 Tahun 2010; PERDA No.8 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 060/ORG&RB/81/2021; Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/1406/kedua hal pemberian persetujuan tambahan penghasilan (TPP) kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2021
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penerimaan TPP, penilaian besaran dan perhitungan pegawai berprestasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
|