Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud disusunnya SPM BLUD UPTD Puskesmas sebagai pedoman bagi BLUD UPTD Puskesmas dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Tujuan ditetapkannya SPM BLUD UPTD Puskesmas ini untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh BLUD UPTD Puskesmas. Manfaat ditetapkannya SPM pada BLUD UPTD Puskesmas adalah tersedianya pelayanan kesehatan yang terjangkau, merata, setara, dan berkualitas bagi setiap warga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat