Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2018

Tata Cara Penghitungan Batas Jumlah Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penetapan batas jumlah UP pada PD Tahun Anggaran 2019 dirumuskan sebagai berikut : UP = PBL – PBL dibayar SPP LS/12 Keterangan : - UP : Uang Persediaan - PBL : Pagu Belanja Langsung - PBL dibayar SPP LS : Pagu Belanja Langsung yang dibayar dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Jumlah Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 73
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan