Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 25 Tahun 2015

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian ADD Dan BHPRD; 3. Pengelolaan ADD Dan BHPRD; 4. Perhitungan ADD Dan BHPRD; 5. Penetapan Besaran Dan Tata Cara Penyaluran; 6. Penggunaan ADD Dan BHPRD; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Perubahan Penggunaan ADD Dan BHPRD; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO. 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan