Materi Pokok Perbup ini adalah: Uraian tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (1) Kepala Badan Daerah merupakan jabatan eselon IIb atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Sekretaris Badan Daerah merupakan jabatan eselon IIIa atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Bidang pada Badan Daerah merupakan jabatan eselon IIIb atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan jabatan eselon IVa atau Jabatan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat