Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas dipungut pembayaran atas pelayanan kesehatan yang meliputi: a. Objek Retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas terdiri dari: 1. Rawat Jalan; 2. Rawat Inap; 3. Barang Farmasi dan Vaksin Non Program; 4. Kunjungan Rumah; 5. Pelayanan Mobil Ambulans; 6. Pelayanan Mobil Jenazah; 7. Pelayanan Visum; dan 8. Pelayanan PPPK. b. Objek Retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah terdiri atas: 1. Pemeriksaan laboratorium kesehatan air; Pemeriksaan mikrobiologi dan Pemeriksaan kimia; 2. Pemeriksaan laboratorium makanan minuman; Pemeriksaan mikrobiologi dan Pemeriksaan kimia; 3. Pemeriksaan laboratorium klinik; dan 4. Pengambilan sample air dan makanan minuman non program, berlaku dalam daerah per titik lokasi pengambilan dan luar daerah (di eks karesidenan Surakarta) per titik lokasi pengambilan. (2) Subjek retribusi merupakan orang yang menerima pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No.54
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan