Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas dipungut pembayaran atas pelayanan kesehatan yang meliputi: a. Objek Retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas terdiri dari: 1. Rawat Jalan; 2. Rawat Inap; 3. Barang Farmasi dan Vaksin Non Program; 4. Kunjungan Rumah; 5. Pelayanan Mobil Ambulans; 6. Pelayanan Mobil Jenazah; 7. Pelayanan Visum; dan 8. Pelayanan PPPK. b. Objek Retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah terdiri atas: 1. Pemeriksaan laboratorium kesehatan air; Pemeriksaan mikrobiologi dan Pemeriksaan kimia; 2. Pemeriksaan laboratorium makanan minuman; Pemeriksaan mikrobiologi dan Pemeriksaan kimia; 3. Pemeriksaan laboratorium klinik; dan 4. Pengambilan sample air dan makanan minuman non program, berlaku dalam daerah per titik lokasi pengambilan dan luar daerah (di eks karesidenan Surakarta) per titik lokasi pengambilan. (2) Subjek retribusi merupakan orang yang menerima pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat