Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2018

Standar Satuan Harga Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Satuan Harga sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) Tahun Anggaran 2019. Standar Satuan Harga Kabupaten Sukoharjo terdiri dari: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja pemeliharaan dan; d. belanja modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
12 September 2018
Tanggal Pengundangan
12 September 2018
Tanggal Berlaku
12 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No.49
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan