Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: RKPD Tahun 2019 berfungsi sebagai : a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah; b. pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Pelaksanaan RKPD Tahun 2019 dituangkan dalam APBD, dan diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 40
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan