Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2018

Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: RAD-PG merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan, dengan sistematika sebagai berikut : a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Kondisi Umum Pembangunan Pangan dan Gizi; c. BAB III : Arah Kebijakan Dan Strategi; d. BAB IV : Rencana Aksi Pangan Dan Gizi; e. BAB V : Rencana Pelaksanaan Rencana Aksi; f. BAB VI : Pemantauan Dan Evaluasi; g. BAB VII : Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No.30
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan