Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 23)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 28
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan