Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam berperilaku/Kode Etik bagi Aparatur Sipil Negara. (2) Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah : a. mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan dispilin dalam pelaksanaan tugas kedinasan; c. menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif dan harmonis; d. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang profesional; e. meningkatkan citra dan kinerja Aparatur Sipil Negara Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo meliputi : a. sikap b. perilaku; c. perbuatan, d. tulisan, dan e. ucapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat