Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2018

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam berperilaku/Kode Etik bagi Aparatur Sipil Negara. (2) Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah : a. mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan dispilin dalam pelaksanaan tugas kedinasan; c. menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif dan harmonis; d. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang profesional; e. meningkatkan citra dan kinerja Aparatur Sipil Negara Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo meliputi : a. sikap b. perilaku; c. perbuatan, d. tulisan, dan e. ucapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
06 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2018
Tanggal Berlaku
06 Maret 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan