Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor terdiri atas : a. pemeriksaan kondisi laik jalan; b. penggantian tanda uji/plat uji; c. pembuatan nomor uji; d. penerbitan buku uji baru dan penggantian buku uji habis masa berlakunya, ganti pemilik, rusak; e. penggantian buku uji hilang; dan f. penggantian stiker tanda samping kendaraan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan