Materi Pokok Perbup ini adalah: Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor terdiri atas : a. pemeriksaan kondisi laik jalan; b. penggantian tanda uji/plat uji; c. pembuatan nomor uji; d. penerbitan buku uji baru dan penggantian buku uji habis masa berlakunya, ganti pemilik, rusak; e. penggantian buku uji hilang; dan f. penggantian stiker tanda samping kendaraan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat