status wajib pajak daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, BD.2021/NO.125
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Nomor 112 Tahun 2016
tentang tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak
Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Jumlah halaman: 6 HLM
|