Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdapat dalam pasal4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8,pasal 9,pasal 10, pasal 12, pasal 32,pasal 48, pasal 77 , pasal 78 pasal 80, pasal 80 a, pasal 81.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO. 4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan