Dalam peraturan ini di atur tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di singkat APBD, Pemerintah Daerah, APBD terdiri dari atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hasil penggelolaan kekayaan daerah, pendapatan transfer, pendapatan hibah, dana darurat termasuk didalmnya mengatur tentang anggaran belanja oprasional, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, DLL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat