Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan status, persyaratan pegawai non PNS, formasi, penerimaan dan seleksi, penetapan, penugasan dan pembinaan pegawai, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja, hak dan kewajiban, waktu kerja dan istirahat, larangan, sanksi, penyelesaian perselisihan, biaya, laporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat