Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 41 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Kota Tegal TA 2012 dan Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD Kota Tegal TA 2012 Kode Rekening 1.01.01 Dinas Pendidikan dan Kode Rekening 1.20.06 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
02 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2012
Tanggal Berlaku
02 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No. 41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012

  2. Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan