pegawai non pns - TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2012/No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2012 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 24
Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan
tunjangan perbaikan penghasilan kepada Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2011 ;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tambahan penghasilan, besaran dan tata cara pemberiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 6 hal
|