Peraturan Walikota ini mengatur tentang obyek retribusi, tata cara pelaksanaan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembyaran retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan, pembinaan dan pengawsan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat