PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang
Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non
Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi
Penanarnan Modal;
Peraturan Menteri Agraria clan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 15 tahun 2014 ten tang Petunjuk Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanarnan Modal;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang lzin Lokasi;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 ten tang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 04 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
- 1. pendelegasian penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha;
2. standar pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha;
3. tim pelayanan perizinan; dan
4. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- 18
|