Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. kekuasaan pengelolaan keuangan desa; 2. anggaran pendapatan dan belanja desa; 3. pengelolaan; 4. pembinaan dan pengawasan; dan 5. monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan