Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan retribusi, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat