Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, penerimaan jasa pelayanan (JP), penggunaan dan pembagian jasa pelayanan (JP), tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengajuan keberatan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat