Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak penerangan jalan, dasar pengenaan, tarif dan tata cara penghaitungan pajak, tata cara pendaftaran danpendataan, tata cara pemungutan pajak dan pelaporan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat