Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019

Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Dasar dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. pembentukan; 2. susunan organisasi; 3. kedudukan, tugas dan fungsi; 4. kelompok jabatan; 5. koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan; 6. tata kerja; 7. kepegawaian; dan 8. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Dasar dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.01
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 19 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pulang Pisau Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis

  2. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kabupaten Pulang Pisau;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan