non pns - TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2011/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan
Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2011 serta dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, perlu
memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tambahan penghasilan, termasuk besaran dan pemberiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 5 hal
|