Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan pajak, pemungutan, penyetoran dan penagihan, ketetapan pajak dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran, keberatan, banding dan gugatan, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan piutang pajak kedaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
28 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2011
Tanggal Berlaku
28 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No. 5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan