Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2. ruang lingkup wilayah dan muatan RTRW;3.tujuan , kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;4.rencana struktur ruang wilayah kabupaten;5.rencana pola ruang wilayah kabupaten;6.penetapan kawasan strategis kabupaten;7. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten ;8. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;9.peran masyarakat dan kelembagaan;10.ketentuan penyidikan;11.ketntuan pidana;12.ketentuan lain lain ;13.ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 20492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan