Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (2) dan penyisipan ayat (1a) Pasal 7, penyisipan ayat (1a) Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No. 25
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan