PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13a, BD.2009/No. 13a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2009
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tegal Tahun Anggaran
2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2009.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
- 7 hal
|