Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Lampiran Keputusan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2002 tentang Rambu-Rambu Penilaian Kinerja Kepala Sekolah TK / SD / SLTP / SMU / SMK (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 9 Seri E) BAB I huruf G halaman 7 Keterangan : Bagi Kepala Sekolah yang sudah mencapai usia 57 tahun ke atas, dalam penilaian Kinerja Sekolah ternyata nilainya harus kembali menjadi guru, ia tetap dipertahankan sebagai Kepala Sekolah dan dibina sampai pensiun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat