Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2009

Perubahan atas Keputusan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2002 tentang Rambu-Rambu Penilaian Kinerja Kepala Sekolah TK / SD / SLTP / SMU / SMK Negeri Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Lampiran Keputusan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2002 tentang Rambu-Rambu Penilaian Kinerja Kepala Sekolah TK / SD / SLTP / SMU / SMK (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 9 Seri E) BAB I huruf G halaman 7 Keterangan : Bagi Kepala Sekolah yang sudah mencapai usia 57 tahun ke atas, dalam penilaian Kinerja Sekolah ternyata nilainya harus kembali menjadi guru, ia tetap dipertahankan sebagai Kepala Sekolah dan dibina sampai pensiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2002 tentang Rambu-Rambu Penilaian Kinerja Kepala Sekolah TK / SD / SLTP / SMU / SMK Negeri Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
01 April 2009
Tanggal Pengundangan
01 April 2009
Tanggal Berlaku
01 April 2009
Sumber
BD.2009/No. 12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Rambu-Rambu Penilaian Kinerja Kepala Sekolah TK / SD / SLTP / SMU / SMK Negeri Kota Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan