Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2009

Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tambahan penghasilan, pembebanan dan pemberiannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
18 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2009
Tanggal Berlaku
01 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No. 11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan