PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - JENIS, PERSYARATAN, WAKTU, BIAYA DAN MASA BERLAKU
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2009/No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis, Persyaratan, Waktu, Biaya Dan Masa Berlaku Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Tegal maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2007
tentang Jenis, Persyaratan, Waktu, Biaya dan Masa Berlaku
Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Terpadu Dinas
Pendapatan Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Jenis,
Persyaratan, Waktu, Biaya dan Masa Berlaku Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2004;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jenis, Persyaratan, Waktu, Biaya dan Masa Berlaku Perizinan dan Non Perizinan pada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2007 dicabut.
- 37 hal
|