Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jenis, Persyaratan, Waktu, Biaya dan Masa Berlaku Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat