Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2009

Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur ruang lingkup produk hukum daerah, persiapan pembentukan produk hukum daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah, penetapan produk hukum daerah, penomoran produk hukum aerah, pengundangan dan pengumuman produk hukum daerah, autentifikasi, penggandaan, pendistribusian, pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum daerah, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
05 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2009
Tanggal Berlaku
05 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No. 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal tanggal 21 Juli 1993 Nomor 180/00721/0721/1993

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan