Peraturan Walikota ini mengatur ruang lingkup produk hukum daerah, persiapan pembentukan produk hukum daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah, penetapan produk hukum daerah, penomoran produk hukum aerah, pengundangan dan pengumuman produk hukum daerah, autentifikasi, penggandaan, pendistribusian, pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum daerah, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat