TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA - penjabaran
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2008/No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal, maka
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata
Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kota
Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
- 97 hal
|