Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembiayaan Dana yang diterima puskesmas, pembiayaan Sisa Dana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2006 dan tahun sebelumnya, dan Mekanisme pengelolaan dana Progam Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat